Selasa, 30 Juni 2026

Hanya 8 Dari 34 Kepala OPD Hadir Paripurna Ketua DPRD Kab. Lamteng Berikan Teguran Keras





Lampung Tengah (-Swdayanews.com)

Kehadiran jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Tengah, dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menjadi sorotan tajam Ketua DPRD Lampung Tengah, Febriyantoni,.S.E.M.M.

Diketahui, dari total 34 Kepala OPD yang diundang, tercatat hanya 8 orang yang hadir secara fisik di ruang rapat utama, sementara sisanya memilih absen atau tidak hadir. Minimnya kehadiran para pejabat eselon II ini memicu kritik keras dari Ketua DPRD Lamteng, Febriyantoni. Dalam sorotannya sebelum agenda utama dimulai, Ketua DPRD menyayangkan sikap para Kepala OPD yang dinilai menyepelekan rapat paripurna, padahal agenda yang dibahas menyangkut kepentingan krusial masyarakat dan jalannya pemerintahan.

"Jadi hari inikan Paripurna nota yang kita gelar bersama adalah penyampaian nota pembahasan pertanggungjawaban penggunaan APBD yang pelaksanaannya dilakukan oleh masing-masing OPD. Undangan sudah kita sebar, mereka yang melaksanakan APBD itu banyak yang tidak hadir, hal ini buat saya kecewa, dari jumlah 34 OPD yang hadir hanya 8 OPD, bagaimana mereka mau ada perbaikan, saat Plt.Bupati yang menyampaikan hal itu, mereka tidak hadir," ungkap Febriyantoni dengan nada kecewa, saat dikonfirmasi lntailampung usai Paripurna, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, Plt.Bupati berjanji untuk kedepan akan ada absensi kehadiran masing-masing OPD pada saat Paripurna, jadi menurut orang nomor satu di Legislatif Lamteng ini, untuk kedepan hal-hal seperti ini tidak terulang dan dapat menjadi catatan pihak Eksekutiv mengevaluasi kinerja bawahannya..

​"Ini adalah catatan merah bagi disiplin aparatur sipil kita. Rapat Paripurna bukan sekadar seremonial, ini adalah forum konstitusional. Bagaimana kita bisa menyelaraskan visi pembangunan jika dari 34 Kepala OPD, hanya 8 orang yang hadir, dan rapat ini penting, untuk bagaimana pelaksanaan program kerja," tegas Febriyantoni.

​Dalam hal ini, Ketua DPRD mendesak Kepala Daerah untuk kedepan bisa mengevaluasi Kinerja masing-masing Kepala OPD, dalam menyikapi fenomena "kursi kosong" ini. Dan sikap tegas Plt.Bupati dalam hal ini di perlukan.

​"Kami meminta Kepala Daerah menindak tegas. Jika rapat penting seperti ini saja diabaikan, bagaimana mereka bisa menjamin serapan anggaran dan program kerja di lapangan berjalan maksimal? Hubungan kemitraan ini harus saling menghormati," pungkas Ketua DPRD Lamteng.

​Kursi Kosong Jadi Tontonan:

​Pantauan di lokasi rapat Paripurna pada hari Selasa (30/6/2026) menunjukkan barisan kursi yang biasa ditempati oleh para kepala dinas, badan, dan kantor tampak lengang, terlihat hanya ada 8 orang Kepala OPD. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya koordinasi dan komitmen pihak eksekutif dalam memenuhi kemitraan sejajar dengan legislatif.

Senin, 29 Juni 2026

Di Duga Anggaran Murni Habis,Kegiatan Di Instansi Hingga Awal Bulan Juli LUMPUH

Lampung Tengah -Swadayanews.com

Sejumlah program dan kegiatan kerja Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, yang telah direncanakan untuk tahun anggaran 2026 diduga kuat mengalami kelumpuhan total. Hingga memasuki bulan Juli, belum ada satu pun kegiatan berskala besar maupun rutin yang digelar. Muncul dugaan kuat bahwa mandeknya realisasi program ini disebabkan oleh habisnya serapan Anggaran Murni di awal tahun.



Dari hasil klarifikasi Ketua NGO JPK Koorda Lamteng, Uncu Wenda dengan Kepala BPKAD Lamteng, Dr. Tr. lr. Deny Sanjaya,.S.T,.M.T menyampaikan bahwa asumsi atau dugaan soal anggaran itu sudah habis tidak benar, dimana anggaran itu ada dan siap di realisasikan untuk kegiatan, tetapi untuk saat ini pihaknya (BPKAD) sedang  merampungkan perencanaan kegiatan yang ada di masing-masing OPD yang ada.
"Yang jelas perlu untuk di ketahui bahwa, kita sedang merampungkan semua proses perencanaan dan, insyaallah awal bulan Juli nanti kegiatan itu akan kita gelar dan realisasikan," jelas Kepala BPKAD Lamteng, Senin (29/6/2026).

Bahkan ada asumsi yang menyebut anggaran murni dan perubahan APBD Kab.Lamteng 2026 akan di satukan, secara tegas Kepala BPKAD Lamteng, menyampaikan hal itu tidak benar. Dan tidak ada aturannya untuk anggaran murni dan perubahan dijadikan satu untuk melaksanakan kegiatan yang dimaksud.

"Artinya perlu saya sampaikan bahwa, tidak ada maksud dan tujuan Pemkab.Lamteng dalam hal ini untuk mengarah ke hal itu. Karena kitakan berpatokan pada aturan dan mekanisme yang seharusnya," pungkas Deny.

Kamis, 25 Juni 2026

Pemkab Lampung Tengah, Telah Berkirim Surat Ke Polda Lampung, Soal status Sekda.

Lampung Tengah - swadayanews.com

Situasi Kabupaten Lampung Tengah, pasca di tetapkannya Sekretaris daerah, (Sekda) menjadi tersangka dalam kasus honorer fiktip, menjadi titik krusial bagi stabilitas roda Pemerintahan daerah.

Dimana, posisi Sekda yang merupakan motor penggerak birokrasi, sementara posisi kursi saat ini kosong, karena Sekda berstatus dan sedang berhadapan dengan hukum yang dihadapinya, soal perkara honorer fiktip.

Tekanan dari masyarakat agar Bupati segera mengambil tindakan, dan langkah mencari sosok pejabat sementara untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, dan lanhgkah itu wajar demi memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.

​Secara aturan administrasi pemerintahan di Indonesia, Plt.Bupati Lamteng, sebenarnya memiliki mekanisme legal untuk mengantisipasi kekosongan ini dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dalam perkara Sekda Welly. Dan, langkah administratif yang biasanya diambil untuk meredam tensi publik sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berputar.

Ironinya, dari pernyataan Plt.Bupati, I Komang Koheri beberapa hari lalu menyebut bahwa, pihaknya Pemkab belum bisa mengambil langkah untuk menunjuk pejabat sementara kursi Sekda, dengan dalih masih menunggu surat salinan dari pihak Polda Lampung, dan tetap menggunakan azaz ptaduga tidak bersalah.

"Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin 22 Juni 2026.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan Ass.ll Pemkab.Lamteng, Drs. Rusmadi,.M.M melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta surat resmi soal status Sekda saat ini di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus honorer fiktip.

" Sudah kemarin kita sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta pernyataan resmi soal penetapan Sekda sebagai tersangka. Dan hal itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah, mencari pejabat sementara, untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat," jelas Rusmadi 

"Bersabar saja ya, sampaikan kepada rekan-rekan media, kita juga sedang menunggu, untuk berproses," imbuhnya

Situasi Kabupaten Lampung Tengah, pasca di tetapkannya Sekretaris daerah, (Sekda) menjadi tersangka dalam kasus honorer fiktip, menjadi titik krusial bagi stabilitas roda Pemerintahan daerah.

Dimana, posisi Sekda yang merupakan motor penggerak birokrasi, sementara posisi kursi saat ini kosong, karena Sekda berstatus tersangka dan sedang berhadapan dengan hukum yang dihadapinya, soal perkara honorer fiktip.

Tekanan dari masyarakat agar Bupati segera mengambil tindakan, dan langkah mencari sosok pejabat sementara untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, dan lanhgkah itu wajar demi memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.

​Secara aturan administrasi pemerintahan di Indonesia, Plt.Bupati Lamteng, sebenarnya memiliki mekanisme legal untuk mengantisipasi kekosongan ini dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dalam perkara Sekda Welly. Dan, langkah administratif yang biasanya diambil untuk meredam tensi publik sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berputar.

Ironinya, dari pernyataan Plt.Bupati, I Komang Koheri beberapa hari lalu menyebut bahwa, pihaknya Pemkab belum bisa mengambil langkah untuk menunjuk pejabat sementara kursi Sekda, dengan dalih masih menunggu surat salinan dari pihak Polda Lampung, dan tetap menggunakan azaz ptaduga tidak bersalah.

"Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin 22 Juni 2026.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan Ass.ll Pemkab.Lamteng, Drs. Rusmadi,.M.M melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta surat resmi soal status Sekda saat ini di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus honorer fiktip.

" Sudah kemarin kita sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta pernyataan resmi soal penetapan Sekda sebagai tersangka. Dan hal itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah, mencari pejabat sementara, untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat," jelas Rusmadi 

"Bersabar saja ya, sampaikan kepada rekan-rekan media, kita juga sedang menunggu, untuk berproses," imbuhnya

Selasa, 06 Januari 2026

Oknum Pejabat Sekwan DPRD Lamteng (YA) Kerap Bolos, Selama Tiga Hari Tidak Pernah Ngantor.


LAMPUNG TENGAH - (swadayanews.com) 

- Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Sekwan DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tiga hari berturut - turut tidak Pernah masuk kantor.

ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Dia tercatat sudah tiga hari tidak masuk kantor, namun kesehariannya tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat paripurna sampai dengan rapat dinas berlangsung tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, nico menjelaskan “terkait rapat pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” Ucap Nico.

Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan whatsap untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media. 
Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam), seolah olah menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.

Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. 

Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)
© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved