LAMPUNG TENGAH - (swadayanews.com)
- Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Sekwan DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tiga hari berturut - turut tidak Pernah masuk kantor.
ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Dia tercatat sudah tiga hari tidak masuk kantor, namun kesehariannya tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat paripurna sampai dengan rapat dinas berlangsung tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, nico menjelaskan “terkait rapat pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” Ucap Nico.
Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan whatsap untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media.
Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam), seolah olah menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.
Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat.
Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)






FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram