Advertorial

Ads

Lampung Terkini

Slide

Nasional News

World News

Selasa, 06 Januari 2026

Oknum Pejabat Sekwan DPRD Lamteng (YA) Kerap Bolos, Selama Tiga Hari Tidak Pernah Ngantor.


LAMPUNG TENGAH - (swadayanews.com) 

- Sikap indisipliner diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi Sekwan DPRD Lampung Tengah. Perilaku buruknya yang sudah tiga hari berturut - turut tidak Pernah masuk kantor.

ASN berinisial (YA) yang menjabat sebagai Sekwan DPRD Lampung Tengah diketahui kerap tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pegawai negeri. Dia tercatat sudah tiga hari tidak masuk kantor, namun kesehariannya tidak tampak saat aktivitas baik dari rapat paripurna sampai dengan rapat dinas berlangsung tidak pernah hadir alias membolos. Sikap buruk ini dilakukan di akhir tahun 2025 sampai di awal tahun 2026.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabag Umum Sekertariat DPRD Lampung Tengah, nico menjelaskan “terkait rapat pemkab hari ini saya di perintahkan hadir bang, kalo keterangan beliau (yasir) sudah izin dengan pak Sekda.” Ucap Nico.

Diwaktu yang bersamaan awak media coba menghubungi Sekda Lampung Tengah Welly melalui pesan whatsap untuk meminta kelarifikasi terkait kebenaran apakah Sekwan DPRD Lampung Tengah (Yasir) telah meminta izin seperti yang di katakan Kabag Umum kepada awak media. 
Namun sayang Sekda Lampung Tengah Welly (Bungkam), seolah olah menutupi kesalahan Sekwan (YA) DPRD Lampung Tengah yang sudah tiga hari tidak masuk kantor.

Mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 yang sudah digantikan oleh PP No. 94 Tahun 2021 mengatur tentang disiplin PNS, mencakup kewajiban (seperti masuk kerja & taat jam kerja) dan larangan (seperti menyalahgunakan wewenang), dengan sanksi disiplin ringan, sedang, dan berat. 

Oleh karna itu Awak media Mendesak Plt Bupati Lampung Tengah dan Inspektorat Lampung Tengah dapat memanggil serta memeri sanksi jika memang Sekwan DPRD Lampung Tengah terbukti melanggar PP No. 94 Tahun 2021. (Tim-Red)

Selasa, 23 Desember 2025

Kuasa Hukum Soroti Penundaan Pembayaran Publikasi Di DPRD Lampung Tengah,Media Pertimbangkan Gugatan Hukum


Lampung Tengah —(swadayanews.com)

Sejumlah perusahaan media di Lampung Tengah melalui kuasa hukum dari Firman Hidayat & Partners menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penundaan pembayaran kerja sama publikasi oleh Sekretariat DPRD Lampung Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Feni Nuri Tama, S.H., selaku kuasa hukum yang mewakili para media, saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurut Feni, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung Tengah terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Alasan yang disampaikan adalah karena adanya pejabat baru yang menjabat, sehingga pencairan anggaran belum dapat dilakukan. Alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda kewajiban pembayaran yang sudah sah secara hukum,” tegas Feni.


Ia menjelaskan, kerja sama publikasi antara media dan DPRD Lampung Tengah telah dilaksanakan melalui mekanisme resmi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yakni melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis aplikasi Inaproc, yang memiliki kekuatan hukum dan legalitas negara.

“Transaksi dilakukan secara elektronik, sah secara hukum, dan telah ditindaklanjuti dengan berita acara serah terima pekerjaan. Artinya, media telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Feni menegaskan, para media merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun profesional, akibat penundaan pembayaran tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh langkah hukum secara berjenjang.

“Kami akan mengawali dengan somasi resmi sebagai upaya hukum non-litigasi. Apabila somasi tidak diindahkan, maka kami akan melanjutkan ke gugatan di pengadilan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa persoalan administrasi internal tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak media dan kebebasan pers.

“Kami meminta pertanggungjawaban penuh dari pihak yang berwenang sebagai penanggung jawab pengadaan barang dan jasa di DPRD Lampung Tengah. Jangan sampai hak-hak pers dikebiri hanya karena persoalan birokrasi,” pungkas Feni.

Minggu, 14 Desember 2025

PLT Kaban Kesbangpol Sekligus Sekwan DPRD Lamteng Diduga Selewengkan Dana Hibah 3,4 Miliar.



LAMPUNG TENGAH - (swadayaNews.com) 

- Dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2024 merealisasikan belanja hibah sebesar Rp113.538.597.220,40. Dana itu digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp54.285.301.500, kepada pemerintah daerah lainnya.

Rp3.892.272.272.000, dan untuk badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia Rp52.977.230.076,40, serta belanja hibah bantuan keuangan kepada parpol Rp2.383.793.644.Dari belanja hibah itu, yang ditangani Badan Kesbangpol sebesar Rp58.520.095.144 dengan 93 penerima, dan Setdakab Lampung Tengah menggelontorkan hibah uang sebanyak Rp15.647.772.000 kepada 406 organisasi. Keseluruhan hibah uang itu langsung ditransfer kepada masing-masing penerima.

Atas realisasi itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya sebesar Rp3,9 miliar, melalui Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah, kepada 178 penerima sepanjang tahun 2024 yang tidak jelas pertanggung jawabannya. BPK menyatakan hasil wawancara BPK dengan Kabag Kesra Setdakab dan Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Lampung Tengah menyatakan, setelah hibah ditransfer ke rekening masing-masing penerima, OPD terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala, sehingga berdampak pada laporan pertanggungjawaban yang belum seluruhnya dilaporkan.
Awak media coba menghubungi yasir selaku penangung jawab anggaran 2024 milik Kesbangpol via pesan whatsap dengan nomor  08127187xxxx mendapatkan jawaban : 


Atas pemberitaan ini awak media meminta kepada KPK RI inspektorat, BPKRI, serta APH (Kejari dan Polres Lampung Tengah) untuk dapat lebih intensif dalam malakukan pengawasan terhadap Dinas Dinas terkait. (Tim-Red).
LAMPUNG TENGAH - (swadayaNews.com) -

 Dana hibah Pemda Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2024 merealisasikan belanja hibah sebesar Rp113.538.597.220,40. Dana itu digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat Rp54.285.301.500, kepada pemerintah daerah lainnya.

Rp3.892.272.272.000, dan untuk badan, lembaga, ormas berbadan hukum Indonesia Rp52.977.230.076,40, serta belanja hibah bantuan keuangan kepada parpol Rp2.383.793.644.Dari belanja hibah itu, yang ditangani Badan Kesbangpol sebesar Rp58.520.095.144 dengan 93 penerima, dan Setdakab Lampung Tengah menggelontorkan hibah uang sebanyak Rp15.647.772.000 kepada 406 organisasi. Keseluruhan hibah uang itu langsung ditransfer kepada masing-masing penerima.

Atas realisasi itu, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Nomor: 25B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, ditemukan dana hibah yang tidak jelas pertanggungjawabannya sebesar Rp3,9 miliar, melalui Badan Kesbangpol dan Sekretariat Daerah, kepada 178 penerima sepanjang tahun 2024 yang tidak jelas pertanggung jawabannya. BPK menyatakan hasil wawancara BPK dengan Kabag Kesra Setdakab dan Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Lampung Tengah menyatakan, setelah hibah ditransfer ke rekening masing-masing penerima, OPD terkait belum melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala, sehingga berdampak pada laporan pertanggungjawaban yang belum seluruhnya dilaporkan.
Awak media coba menghubungi yasir selaku penangung jawab anggaran 2024 milik Kesbangpol via pesan whatsap dengan nomor  08127187xxxx mendapatkan jawaban : 


Atas pemberitaan ini awak media meminta kepada KPK RI inspektorat, BPKRI, serta APH (Kejari dan Polres Lampung Tengah) untuk dapat lebih intensif dalam malakukan pengawasan terhadap Dinas Dinas terkait. (Tim-Red)

Jumat, 12 Desember 2025

Tolak Balak Masyarakat Lamteng Atas OTT yang melibatkan kepala Daerah

Lampung Tengah - ( swadayanews.com)

Masyarakat bersama gabungan Ormas, Lsm menyembelih kambing pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah. Hal itu dimaksud sebagai tolak balak dan sebagai bentuk rasa syukur 
atas kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi diKabupaten yang berjuluk 'Beguwai Jejamo Wawai'.

Penyembelihan kambing tersebut terjadi di halaman Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Tengah, Jum'at (12/12/2025) sebagai simbol tolak balak serta runtuhnya "kedzaliman" di daerah tersebut.
Dari keterangan salah satu penggiat Medsos sekaligus Ketua JPK Koorda Lamteng, Nurwenda Ratu menyebut bahwa hal itu sebagai bentuk tolak balak, sekaligus menegaskan dukungan kepada komisi anti rasuah dalam memberantas segala bentuk KKN.

"Bentuk rasa syukur kita, agar hal serupa tidak terjadi lagi. Dan kami atas nama masyarakat Kab.Lamteng, sangat mendukung atas penegakan hukum yang telah dilakukan pihak KPK terhadap Bupati dan kroni-kroninya dalam OTT beberapa hari lalu," ujar Uncu.

"Kita berharap, pasca OTT yang wajib dilakukan Pemda terutama Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas selanjutnya adalah fokus pada akuntabilitas, pemulihan kepercayaan rakyat, dan evaluasi kerja dan bagaimana mencegah korupsi sistemik kembali terulang," tambahnya.

Selain itu menurut Raston yang juga mewakili masyarakat Lamteng mengungkapkan, tindakan ini melambangkan kelegaan masyarakat setelah menghadapi dugaan praktik korupsi atau pemerintahan yang dianggap kurang baik selama ini.

"Tentunya pasca OTT ini, masyarakat berharap ada perubahan, atau merefleksikan harapan masyarakat akan adanya perbaikan dan pemerintahan yang lebih bersih di masa mendatang," tuturnya.

Tentunya, masyarakat sangat berharap, pasca OTT yang terjadi terhadap Bupati dan kroni-kroninya dapat menjadi momentum krisis kepercayaan publik sebagai dorongan (Momentum) untuk merombak total sistem birokrasi yang korup, menutup semua celah korupsi, dan membangun budaya integritas yang kuat dari atas sampai ke bawah.

Diketahui bahwa, penyembelihan kambing yang sering kali disebut sebagai bentuk "Syukuran" atau "Sedekah", adalah cara masyarakat lokal mengekspresikan perasaan mereka secara kolektif terhadap peristiwa yang berdampak luas di wilayah mereka.  

Hal serupa pernah terjadi saat Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara di OTT KPK pada Oktober 2019 lalu, masyarakat merespon OTT sang Bupati dengan cara menyembelih kambing di halaman pemkab Lampura, dan mengarak kambing yang sudah di sembelih ke tiap sudut ruang Pemkab Lampura.

Selasa, 02 Desember 2025

Sekretaris DPRD Lampung Tengah,Menjadi Sorotan Publik Dan Kalangan Media,Terkait Pembayaran Advetorial

GUNUNG SUGIH  swadayanews.com

Kinerja Sekretaris DPRD Lampung Tengah, Yasir, kini menjadi sorotan publik dan kalangan media. Hingga awal November 2025, belum ada kejelasan terkait pembayaran kerja sama media, meski proses pemberkasan telah rampung sejak akhir Oktober lalu.

Kondisi ini memicu keresahan di kalangan pemilik media lokal. Beberapa bahkan mulai menyuarakan kekecewaan secara terbuka, menyebut lambatnya respons Sekretariat DPRD sebagai bentuk ketidakprofesionalan birokrasi.

“Sudah satu minggu lebih pemberkasan selesai, tapi tak kunjung ada pencairan. Padahal anggaran jelas tersedia. Ini membuat kami bertanya-tanya,” ujar salah satu pemilik media lokal KML (Koran Masyarakat Lampung), Sabtu (9/11/2025).

Tokoh masyarakat Lampung Tengah, Hidayat, juga turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta Sekretaris DPRD, Yasir, untuk bekerja secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif terhadap media yang sudah memenuhi syarat hukum dan administrasi.

“Saya sangat mendukung proses seleksi yang dilakukan Sekwan untuk membedakan antara media abal-abal (tidak cetak) dengan media yang sah secara hukum dan administrasi. Tapi jangan sampai hal itu justru menghambat pembayaran bagi media yang sudah lengkap berkasnya,” tegas Hidayat.

Hidayat juga mempertanyakan alasan di balik tertundanya pembayaran bagi media yang sudah selesai mengikuti proses lelang di ULP (Unit Layanan Pengadaan) dan menyelesaikan seluruh administrasi sesuai ketentuan.

“Media yang sudah selesai terkait lelang dan administrasi lainnya gak perlu ditunda. Ada apa, atas dasar apa ditunda? Kan ini aneh. Orang sudah selesai masih ditunda,” cetus Hidayat dengan nada kecewa.

Dari informasi yang dihimpun, keterlambatan proses pencairan disebut-sebut dipicu adanya gesekan internal di tubuh Sekretariat DPRD Lampung Tengah. Sumber internal menyebut, konflik antarpejabat di lingkungan sekretariat menjadi penghambat utama kelancaran administrasi.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi lebih pada persoalan ego dan tarik-menarik kekuasaan di dalam,” ungkap sumber internal DPRD yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Yasir belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pembayaran kerja sama media tersebut.

Rabu, 22 Oktober 2025

Pendidikan

Kesehatan

Ekonomi

Politik

Hukum & Kriminal

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved