Jakarta – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Dewan Pers yang
dilayangkan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilson Lalengke
dan Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia Hence Mandagi kini
memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah
memutuskan menerima permohonan banding dari para pembanding semula para
penggugat dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.235/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst. Bahkan, dalam putusan banding, disebutkan
juga secara tegas bahwa eksepsi Dewan Pers yang disampaikan di
pengadilan tingkat pertama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim
Banding.
Adanya putusan ini disambut baik kuasa hukum pembanding semula
penggugat Dolfi Rompas. Menurutnya, keputusan tingkat pertama yang
menyatakan peraturan Dewan Pers dikategorikan sebagai peraturan yang
mengikat bagi seluruh pekerja pers, setara dengan perundang-undangan
telah dibatalkan
Rompas mengatakan, dalam pertimbangan hukum yang disampaikannya dalam
memori banding, keputusan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan
peraturan Dewan Pers adalah kategori peraturan perundang-undangan
adalah keliru. “Kalau peraturan Dewan Pers dianggap sebagai produk
perundang-undangan maka seharusnya dimasukan ke dalam lembaran negara
dan harus berlogo lambang Garuda, tapi faktanya kan tidak ada,” ujar
Rompas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Seperti diketahui, dalam eksepsinya tergugat menyatakan Dewan Pers
memiliki kewenangan dalam membuat peraturan-peraturan di bidang pers.
“Dengan tidak diterimanya eksepsi pihak tergugat, maka Dewan Pers tidak
bisa lagi menganggap lembaganya memiliki kewengan untuk membuat
peraturan tentang pers tersebut,” ungkap pengacara yang pernah
bertahun-tahun berprofesi sebagai wartawan ini.
Namun begitu, Rompas juga mengaku heran atas putusan tersebut karena
dalam putusan yang sama hakim juga menolak gugatan dari pihak pembanding
atau penggugat. “Seharusnya ketika banding diterima maka gugatan kita
juga harus diterima. Tapi sesungguhnya kami puas dan menghormati apapun
keputusan hakim, karena tanpa mengabulkan gugatan kita, putusan tingkat
pertama sudah dibatalkan dan eksepsi Dewan Pers juga tidak diterima,”
urainya lagi.
Menanggapi putusan ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke mengatakan,
Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesungguhnya memberi harapan
baru bagi insan pers. “Permohonan banding kita telah dimenangkan dan itu
membuktikan peraturan Dewan Pers tidak mengikat bagi seluruh wartawan,”
ujar alumni PPRA-48 Lemhanas RI dalam keterangan persnya di Jakarta,
Selasa (10/9/2019).
Lalengke juga menambahkan, sudah saatnya seluruh kekuatan pers
Indonesia bersatu kembali untuk menyelesaikan permasalahan pers yang
sangat besar ini. “Dua lembaga peradilan saja (Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri) bisa berbeda persepsi tentang persoalan pers yang ada
saat ini, maka sebaiknya solusi masalah pers harus diselesaikan juga
lewat jalur politik,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum SPRI Hence Mandagi mengaku lega atas
putusan banding yang telah ditetapkan PT DKI Jakarta. “Hari ini
kemerdekaan pers yang kita perjuangkan bersama ribuan wartawan dari
penjuru tanah air bisa didengar majelis hakim pengadilan tinggi, dan
itu patut disyukuri,” ujar Mandagi dalam keterangan persnya di Jakarta
Selasa 10/9/2019).
Pada intinya, menurut Mandagi, PT DKI Jakarta telah membatalkan
putusan tingkat pertama yang menyatakan Dewan Pers tidak memiliki
kewenangan dalam membuat peraturan di bidang pers yang mengatasnamakan
UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. “Ketika eksepsi Dewan Pers
dinyatakan tidak diterima oleh PT maka menjadi tidak penting gugatan
kami ditolak karena sesungguhnya klaim Dewan Pers atas kewenangannya
sudah dinyatakan tidak dapat diterima,” urai Mandagi. (Tim-RED)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram