Lamteng - Pemerintah Kabupaten
Lampung Tengah mencanangkan Pembangunan Zona Integritas untuk mencapai Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto mengatakan, untuk mencapai wilayah
birokrasi yang bersih dan melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam
hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik reformasi
birokrasi, harusnya menjadi komitmen seluruh instansi beserta aparatur
pemerintah. "Pelayanan publik dapat dimulai dari perubahan mendasar yang
tentunya dilakukan secara bertahap, dengan itulah kita mampu membentuk karakter
aparatur yang birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan", ujar Bupati
saat rapat bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di Aula Siger
Mas Pemkab Lamteng, Kamis (04/12/2019).
Selain itu, kata Loekman, dampak positif dari
perubahan tersebut dapat dirasakan masyarakat, khususnya di Kabupaten Lampung
Tengah. "Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24
tahun 2018 tentang strategi nasional terdapat tiga sektor yaitu, perizinan dan
tata niaga, Keuangan Negara serta hukum dan Reformasi birokrasi,"
ujarnya.
Terkait pembangunan zona integritas sendiri,
tutur Bupati, salah satu suksesi pada sektor reformasi birokrasi yang dianggap
sebagai model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan
berkualitas. "Dengan demikian pembangunan nasional ketika menjadi aspek
penting dalam hal pencegahan korupsi. Dengan pembangunan zona integritas
diharapkan terdapat perbaikan dan perubahan nyata dimasa yang akan datang.
Sebagai sebuah landasan yang kokoh terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Lampung
Tengah yang bersih dan bebas KKN, serta terwujudnya peningkatan kualitas
pelayanan publik kepada masyarakat, "ungkapnya.
Bupati berharap, Rumah
Sakit Umum Daerah Demang Sepulau Raya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamteng, agar
melaksanakan pembangunan zona integritas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yang tentunya didukung dengan pengawasan yang konsisten berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor
52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas
dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi
pemerintah. "Pembangunan zona integritas salah satu tahapannya adalah
melakukan pencanangan zona integritas yang merupakan pernyataan dari pemerintah
bahwa telah siap membangun", ujar orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo
Wawai ini. (-Red)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram