Adapun
tujuan audensi tersebut adalah menindaklanjuti PP no 109 tahun 2013
tentang peserta jaminan sosial yang salah satunya adalah pegawai
pemerintah non PNS,serta PP 82 tahun 2019 tentang penyelenggaraan
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm)
Pada
kesempatan ini juga pihak BPJS Ketenagakerjaan mohon dukungan dari
PemKab LamTim untuk mentaati peraturan tersebut dengan mengikut sertakan
tenaga kerja honorer kedalam program JKK dan JKm
Dalam
keterangannya Budi yul Hartono mengharapkan hasil dari audensi ini bisa
terealisasi ditahun 2021 sehingga semua tenaga kerja honor terlindungi
melalui jaminan ketenagakerjaan tersebut.(Adv*red)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram