Selasa, 04 Februari 2020

LSM GIPAK Pertanyakan Dasar Hukum BAWASLU Lampung Timur Untuk Lakukan Pemanggilan

LSM GIPAK Pertanyakan Dasar Hukum BAWASLU Lampung Timur Untuk Lakukan Pemanggilan

Lampung Timur ....
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM GIPAK saat membaca pemberitaan Media Online bahwa Bawaslu akan memanggil Camat se- Kabupaten Lampung Timur tentang adanya  dugaan permasalahan adanya Sosialisasi yang terpasang di Kendaraan Dinas Camat yang memasang Poto Bupati Lampung Timur, adapun Menurutnya apabila sampai Bawaslu Lampung Timur melakukan pemanggilan itu, apa yang menjadi Dasar pemanggilan lagi pula istilah pemanggilan itu tidak ada dalam aturan Bawaslu yang ada permintaan Undangan Klarifikasi karena bahasa pemanggilan itu merupakan hak dan  wewenang Penyidik," Ujar Arip.
Lebih Lanjut Arip mengatakan yang seharusnya  dilakukan oleh Bawaslu Lampung Timur sebelum tahapan Pilkada / Kampanye Pilkada adalah melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan terkait netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN).
Dalam rangka bentuk peringatan dini sebagai upaya pencegahan, sebab hal itu berpotensi melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jika peristiwa terjadi pada tahapan kampanye atau sudah terdapat pasangan calon. Oleh Karena itu menurut Arip berdasarkan aturan diatas , Bawaslu Lampung Timur belum mempunyai Dasar Hukumnya dan hal tersebut tidak memenuhi unsur pasal karena belum terdapat pasangan calon dan belum terdapat peserta pemilihan, sesuai dengan pasal diatas. Lebih baik Bawaslu Lampung timur membenahi tatanan organisasi di internal Bawaslu, mengingat dalam perekrutan panwascam selampung timur beberapa waktu lalu masih menyisakan Permasalahan yang sampai saat ini belum ada kejelasan sikap dari Bawaslu Lampung timur, begitupun dengan rekruitmen PPK yang masih menjadi topik hangat  pemberitaan media yg ada di Lampung timur berkenaan dugaan kebocoran soal test CAT yang di laksanakan oleh KPU Lampung timur.
“Hanya saja ini menjadi satu perhatian agar kedepan tidak akan terulang lagi juga perhatian bagi ASN yang lainnya, yang Merupakan  bentuk pencegahan dari pihak Bawaslu Lampung Timur, kalau ini dilakukan oleh pihak Bawaslu Lampung Timur , artinya Mereka ini tidak mengerti aturan yang mereka Buat sendiri," Tandas Arip (tim-Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved