‘Sebab pemerintah telah mengeluarkan Peraturan OJK No 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Contercyclical Dampak Penyebaran C5orona Virus Disease 2019. Ini haru segera disosilisasikan,” tegasnya Sabtu 28 Maret 2020.
Yunisa Putra yang juga sekretaris DPD Partai NasDem Lampung Tengah mengatakan OJK perlu segera sosialaisai peraturan tersebut kepada pihak perbankan, leasing dan lembaga keuangan. Terutama tantang bagaimana tata cara pelaksanaan kebijakan tersebut di Lampung Tengah.
"Karenah kebijakan ini harus dilaksanakan oleh pemangku kebijakan, dan pelaksanaan di tataran teknis. Perbankan juga harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat sehingga tidak membingungkan masyarakat" kata nya kepada Sigerindo com
Yunisa Putra menggatakan jika ada leasing, perbankan dan lembaga keuangan lainnya tidak melaksanakan kebijakan ini maka mayarakat di Lampung dapat segera melaporkannya ke DPRD.
Menurutnya saat ini banyak masyarakat dan pelaku usaha yang resah akibat dampak ekonomi dari covid-19. Semua pihak harus bersyukur pemerintah telah mengambil keputusan stimulan dan OJK telah mengeluarkan POJK
"Sekali lagi saya berpesan jika ada perbankan, leasing, dan lembaga keuangan lainya yang tidak melaksanakan kebijakan ini segera laporkan kepada kami. DPRD akan bertindak tegas,tukasnya (Team-Red)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram