Lampung Tengah.Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independt Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK)Kabupaten Lampung Tengah mengajak seluruh
elemen masyarakat Lamteng untuk berperan aktif mengawasi pengelolaan
Dana penanggulangan Virus Corona di Lampung Tengah
Dari Analisa dan Kajian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK)Kabupaten Lampung Tengah, Dampak oleh Virus Corona atau yang lebih Di kenal dengan sebut Covid 19 ini, Sudah merusak sendi-sendi perekonomian di lampung tengah, Kita Dari LSM GIPAK Lamteng Akan Mengawal Dana Tersebut karenaTidak menutup kemungkinan ada oknum yang memanfaatkan situasi.Jangan sampai digunakan sebagai alat dan untuk kepentingan pribadi Dan Memperkaya diri Sendiri ,Karena Masalah ini Sangatlah besar Menyangkut Jiwa Manusia Tegas Alfian saat di wawancarai wartawan Swadayanews.com ,Minggu 19/4/ 2020
Yang menjadi perhatian LSM GIPAK Lamteng adalah Kabupaten Lampung Tengah patut Di duga Pemerintah Daerah setempat kurang transparan dalam penggunaan anggaran Covid 19 harus dijelaskan secara mendetil kepada masyarakat lamteng
“Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi(LSM GIPAK)Lampung Tengah yakin dan percaya Bupati Lamteng serta Kepala Dinas Kesehatan dan dinas terkait akan segera memaparkan anggaran untuk Covid 19 ini ke masyarakat atau pun media masa dan elektronik dan Online , Agar masyarakat tahu tegas Alfian
Sebab Lampung Tengah dengan luas wilayah pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Telah menganggarkan 70,8 Milyar untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Covid 19 . Seharusnya pemerintah harus terbuka dan transparan
“Kita Bisa Liat walikota Bandar Lampung Herman HN, Walikota Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , mereka transparan, Tidak pandang bulu, kaya miskin dapat semua bantuan, Tidak pilah-pilah apa lagi ini tahun Politik jadi kita takut di tungagi kepentingan politik ujar Alfian.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi(LSM GIPAK) Lamteng siap menjadi garda terdepan bila ada temuan dan laporan masyarakat terkait penyimpangan Dana Virus Corona Sebab Komisi Pemberntas Korupsi telah menyampikan dan mengeintruksikan apa bila terjadi tindak pidana Korupsi terhadap dana Covid 19 Terancam hukuman mati kata Alfian (Team Red)
Dari Analisa dan Kajian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (LSM GIPAK)Kabupaten Lampung Tengah, Dampak oleh Virus Corona atau yang lebih Di kenal dengan sebut Covid 19 ini, Sudah merusak sendi-sendi perekonomian di lampung tengah, Kita Dari LSM GIPAK Lamteng Akan Mengawal Dana Tersebut karenaTidak menutup kemungkinan ada oknum yang memanfaatkan situasi.Jangan sampai digunakan sebagai alat dan untuk kepentingan pribadi Dan Memperkaya diri Sendiri ,Karena Masalah ini Sangatlah besar Menyangkut Jiwa Manusia Tegas Alfian saat di wawancarai wartawan Swadayanews.com ,Minggu 19/4/ 2020
Yang menjadi perhatian LSM GIPAK Lamteng adalah Kabupaten Lampung Tengah patut Di duga Pemerintah Daerah setempat kurang transparan dalam penggunaan anggaran Covid 19 harus dijelaskan secara mendetil kepada masyarakat lamteng
“Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi(LSM GIPAK)Lampung Tengah yakin dan percaya Bupati Lamteng serta Kepala Dinas Kesehatan dan dinas terkait akan segera memaparkan anggaran untuk Covid 19 ini ke masyarakat atau pun media masa dan elektronik dan Online , Agar masyarakat tahu tegas Alfian
Sebab Lampung Tengah dengan luas wilayah pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Telah menganggarkan 70,8 Milyar untuk pencegahan dan penanggulangan Virus Covid 19 . Seharusnya pemerintah harus terbuka dan transparan
“Kita Bisa Liat walikota Bandar Lampung Herman HN, Walikota Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo , mereka transparan, Tidak pandang bulu, kaya miskin dapat semua bantuan, Tidak pilah-pilah apa lagi ini tahun Politik jadi kita takut di tungagi kepentingan politik ujar Alfian.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi(LSM GIPAK) Lamteng siap menjadi garda terdepan bila ada temuan dan laporan masyarakat terkait penyimpangan Dana Virus Corona Sebab Komisi Pemberntas Korupsi telah menyampikan dan mengeintruksikan apa bila terjadi tindak pidana Korupsi terhadap dana Covid 19 Terancam hukuman mati kata Alfian (Team Red)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram