Sabtu, 04 April 2020

SMP Negeri 4 Gunung Sugih Diduga Pungli Bermodus Sumbangan

SMP Negeri 4 Gunung Sugih Diduga Pungli Bermodus Sumbangan

Dugaan pungutan liar (pungli) bermodus sumbangan dari Komite  yang terjadi di SMPN 4  Gunung Sugih akhirnya mendapat perhatian serius dari LSM Gerakan Independent Pemberantasan Korupsi (GIPAK) Lampung Tengah, yang sebelum nya sudah melayang kan surat Klarifikasi ke Sekolah tersebut dan Dinas Pendidikan Lampung Tengah namun tidak di indahkan.

Sebelumnya LSM GIPAK sudah  menghimbau dan melayangkan Surat Klarifikasi kepada Kepala sekolah Imam komarudin dan Ketua Komite M. Yusup Efendi agar sekolah tersebut  untuk tidak ambil resiko, untuk tidak melakukan pungli berdalih sumbangan atau pun pembangunan sarana dan prasarana sekolah namun sekali lagi surat klarifikasi itupun tidak diindahkan , oleh karena itu dalam waktu dekat ini LSM GIPAK akan Layangkan surat pengaduan ke Pihak Penyidik.

Menurut LSM GIPAK Wali murid tidak boleh dibebani biaya SPP atau pun pembangunan. Karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah melalui BPOPP dan dana lainnya seperti Dana BOS,Kartu Indonesia Pintar(KIP), apalagi memungut dari wali murid,Karena hal ini sudah di atur di PERMENDIKBUD Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12.b.Dan Nomor 44 Tahun 2012, dan perundang undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 423 KUHP ,Pasal 12 Hurup E,Pungutan yang di lakukan di SMP N 4 Gunung Sugih itu semenjak tahun 2018,s/d 2020,saat itu kepala sekolahnya Dewi Indawati,Ujarnya Merta Susanti Ketua LSM GIPAK  Lampung-Tengah.

Jadi sebelum kasus dugaan pungli mencuat, kami sudah memberikan teguran kepada Kepsek SMPN 4 Gunung Sugih yang Intinya jangan sampai terindikasi berkolusi melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk pungutan liar dengan mengatasnamakan sumbangan komite.Fungsi sekolah sudah jelas yakni sebagai kawasan pendidikan yang mengutamakan kegiatan belajar mengajar, jika memang di dalam pelaksanaan pendidikan terdapat kekurangan sarana dan prasarana hendaknya segera ajukan permohonan rehab kepada pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dan bukan dengan cara membebani biaya pendidikan kepada wali murid" tandasnya.

Seperti isi surat klarifikasi LSM GIPAK sebelumnya, bahwa ada dugaan pungutan berdalih sumbangan sukarela yang terjadi di SMP 4 Gunung Sugih, per siswa ditarik sebesar Rp 350 ribu per siswa oleh pihak sekolah. Munculnya sumbangan, menjadi buah bibir wali murid, yang merasa terbebani oleh bahasa sumbangan tersebut.Dari kasus ini LSM GIPAK akan mengadukan Juga kepada DPRD Lampung Tengah di Komisi 4,Hal ini harus di tindak serius,karena kita berharap wajib belajar 9 tahun bisa terwujud di lampung tengah.(Tim-Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved