Senin, 22 Juni 2020

Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Keterlambatan Pembayaran Adalah "Pelanggaran"

Pembuatan Surat Pernyataan Tidak Akan Menuntut Keterlambatan Pembayaran Adalah "Pelanggaran"

Lampung-Timur.swadayanews.com
Ketua Macab Lampung Timur Amir Faisol  menjawab keresahan Pihak ketiga karena harus membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menuntut keterlambatan pembayaran , menurut Amir itu sebuah pelanggaran & pihak ketiga dapat menuntut, pihak ketiga jangan mau menanda tangani surat semacam itu,. Proses yg di lakukan PPK untuk membuatkan surat pernyataan untuk penyedia bahwa tidak akan menuntut apabila ketersedian anggaran tidak ada, Karena
Itu salah satu pelanggan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 yg menjadi acuan PBJ pemerintah.

Tegasnya di pasal 52 ayat 2 : PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yg dapat mengakibatkan di lampauinya batas Anggaran yg tersedia untuk kegiatan yang di biayai APBN atau APBD.
Jadi bagaimana kerjaan bisa berjalan apabila prosesnya saja sudah salah," Tandas ketua LMP MACAB LAMTIM
 Lebih Lanjut Amir mengatakan , Terkait dengan hubungan kerja sama antara kontraktor utama dan sub kontraktor, Saya Pribadi  mengasumsikan bahwa hubungan kerja sama tersebut terikat dalam suatu perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri.
Hal mana diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:
“Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Lebih lanjut, dengan telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1234 KUHPer maka tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan pertanyaan  pihak ketiga  perihal terhambatnya pembayaran dari kontraktor utama kepada sub kontraktor akibat permasalahan yang dialami oleh kontraktor utama adalah suatu keadaan tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi), sehingga salah satu langkah hukum yang dapat  ambil berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPer adalah menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat, "pungkas Amir Faisol.(team-red )



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved