Rabu, 14 Oktober 2020

Oknum Mantan Kepala Desa Batu Badak Di Duga Palsukan Tanda Tangan Mantan Sekretaris Desa

Oknum Mantan Kepala Desa Batu Badak Di Duga Palsukan Tanda Tangan Mantan Sekretaris Desa

Swadayanews
Rabu, 14 Oktober  2020.
 
Lampung Timur...

Dugaan Pemalsuan tanda tangan dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh Mantan Sekdes Desa Batu Badak Desa Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur  yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Ismail ,Kecamatan Marga Sekampung , Kabupaten Lampung Timur ,  dalam dokumen RAP Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Des ) tahun anggaran 2018 - 2019, 
menimbulkan pertanyaan dari Mantan  sekretaris Batu Badak Dewi Purnama Sari yang saat sudah diangkat PNS, korban yang merasa tidak menandatanganinya.
yang merasa dipalsukan tanda tangannya. 
Dewi mengatakan kepada Wartawan ,ketika wawancarai. dokumen ini pada saat saya saat itu belum mundur dari Sekretaris Desa, Pas saya liat ada  nama saya, ya saya kaget, Karena selama ini saya tidak dilibatkan dan menanda tangani Dokumen APB Desa Batu Badak apalagi menerima Honor kegiatannya, sehingga diduga ada penggelapan Uang negara disini ”, tambah nya.
Ditempat terpisah Rini Mulyati Ketua Harian LMP Macab Lampung Timur, mengungkapkan  Bila mengingat Indonesia adalah Negara  hukum bahwa aturan hukum yang biasa di  terapkan bila terjadinya Pembuatan memalsu tanda tangan, lebih lanjut Dewi mengatakan dalam bukunya
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan  auatu hak,suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendantangkan kerugian dihukum karena pemalsuan surat. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun belum lagi proses hukum adanya dugaan penggelapan / Dugaan tindak pidana korupsinya karena Mantan Sekdes tersebut tidak pernah menerima Honor kegiatan nya, padahal kalau diliat dalam Dokumen Anggapan ABP dan Belanja Desa terdapat anggaran untuk Sekretaris Desa Batu Badak ," Tegas Rini.

Kanit Polres Lampung Timur Ketut saat dihubungi lewat What's APP hari Rabu  tanggal  14 Oktober 2020 Pukul 14.46 Wib, bagaimana Tindak Lanjut Proses pengaduan Mantan Sekdes Batu Badak ini, Mengatakan masih dalam pemeriksaan Saksi- saksi  dan proses nya tetap dilanjut," ujar Ketut .(TIM)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved