Swadayanews
Rabu, 14 Oktober 2020.
Lampung Timur...
Dugaan Pemalsuan tanda tangan dilaporkan ke Polres Lampung Timur oleh Mantan Sekdes Desa Batu Badak Desa Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Ismail ,Kecamatan Marga Sekampung , Kabupaten Lampung Timur , dalam dokumen RAP Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Des ) tahun anggaran 2018 - 2019,
menimbulkan pertanyaan dari Mantan sekretaris Batu Badak Dewi Purnama Sari yang saat sudah diangkat PNS, korban yang merasa tidak menandatanganinya.
yang merasa dipalsukan tanda tangannya.
Dewi mengatakan kepada Wartawan ,ketika wawancarai. dokumen ini pada saat saya saat itu belum mundur dari Sekretaris Desa, Pas saya liat ada nama saya, ya saya kaget, Karena selama ini saya tidak dilibatkan dan menanda tangani Dokumen APB Desa Batu Badak apalagi menerima Honor kegiatannya, sehingga diduga ada penggelapan Uang negara disini ”, tambah nya.
Ditempat terpisah Rini Mulyati Ketua Harian LMP Macab Lampung Timur, mengungkapkan Bila mengingat Indonesia adalah Negara hukum bahwa aturan hukum yang biasa di terapkan bila terjadinya Pembuatan memalsu tanda tangan, lebih lanjut Dewi mengatakan dalam bukunya
Pasal 263 ayat (1) KUHP berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan auatu hak,suatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh di pergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat – surat itu seolah – olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendantangkan kerugian dihukum karena pemalsuan surat. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun belum lagi proses hukum adanya dugaan penggelapan / Dugaan tindak pidana korupsinya karena Mantan Sekdes tersebut tidak pernah menerima Honor kegiatan nya, padahal kalau diliat dalam Dokumen Anggapan ABP dan Belanja Desa terdapat anggaran untuk Sekretaris Desa Batu Badak ," Tegas Rini.
Kanit Polres Lampung Timur Ketut saat dihubungi lewat What's APP hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 Pukul 14.46 Wib, bagaimana Tindak Lanjut Proses pengaduan Mantan Sekdes Batu Badak ini, Mengatakan masih dalam pemeriksaan Saksi- saksi dan proses nya tetap dilanjut," ujar Ketut .(TIM)


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram