Lampung - Lampung Timur. (Swadayanews)
Polsek Bandar Sribhawono kab. Lampung Timur telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Jo 55,56 KUHPidana. Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 22.00 Wib dan tersangka yang sudah di aman kan an. JE 26 tahun warga Desa Wana Kec. Melinting Kabupaten Lampung Timur sementara 2 (dua) rekannya saat ini DPO (Daftar Pencarian Orang) masing-masing yang berinisial (AND) dan (RDN)
Yang terjadi Pada hari Minggu tgl 16 Mei 2021 sekira jam 02.00 wib dini hari yang lalu dan Tempat kejadia Perkara di Dusun VI Desa Srimenanti Kec. Bandar Sribhawoni Kab.Lampunf Timur, dengan korban Vito Rendi Saputra umur 18 tahun yang beralamat Desa Braja Caka Kec. Way Jepara Kab. Lampung Timur.
Menurut Keteranga Kapolsek Sribhawono AKP Suarman yang mewakili Kapolres Lampung Timur kepada media ini di ruangannya Jum'at 04)96)2021 menerangkan" Pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 02.00 Wib dini hari yang lalu telah terjadi tindak tindak pidana curas di rumah kosan Dusun VI Desa Srimenanti, Kec. Bandar Sribhawono Kab. LamTim, menurut keterangan saksi pada saat itu datang 3 (Tiga) orang laki - laki yang tidak di kenal dengan mengendarai 1(Satu) Unit Sepeda Motor Vega warna Putih kemudian salah satu Pelaku sambil marah marah dengan membawa sebilah Pisau masuk kekamar Kost dan keluar lagi menghampiri Korban sambil mengancam dengan berkata-kata " saya bunuh kamu " akan tetapi dipisah oleh saksi lalu kemudian salah seorang Pelaku yang lain nya menghampiri Korban dan meminta Uang sebesar Rp. 80.000,- berikut Henphond Merk OPPO Reno4 Warna Hitam nomor Inei1: 860577044562433, Imei2: 860577044562425 milik Korban secara Paksa selanjutnya 3 (Tiga) orang pelaku tersebut langsung pergi melarikan diri, lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Bandar Sribhawono" terang suarman
Dan Pada hari Kamis tanggal 03 Juni 2021 Lanjut Suarman kami memanggil terduga yang berinisial JE secara resmi untuK menghadap Guna di mintai keterangan namun terduga datang menghadap sore hari kira-kira sekitar jam 17 : 00 tetapi setelah di periksa terduga turut serta dalam perkara tersebut lalu pada Jam 22 : 00 wib terduga di amankan dengan melakukan Upaya Paksa terhadap terduga. dan saat ini terduga telah di amankan di Polsek Bandar Sribhawono berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda Motor Vega Z R warna Putih plat nomor D 5561 HY yang diduga sebagai alat sarana digunakan Pelaku pada saat melakukan Pencurian Dengan Kekerasan tersebut dan masih ada 2 (dua) pelaku lagi yang saat ini DPO dan sudah di ketahui identitasnya" tutup Suarman. [Red]


FOLLOW THE SwadayaNews AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SwadayaNews on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram