Selasa, 28 Juli 2020

ANAK DIBAWAH UMUR DITODONG ANGGOTA POLRES LAMPUNG TIMUR SAAT TERJADI PENANGKAPAN SAUDARANYA YANG DI DUGA TAMPA PROSEDUR

ANAK DIBAWAH UMUR DITODONG ANGGOTA POLRES LAMPUNG TIMUR SAAT TERJADI PENANGKAPAN SAUDARANYA YANG DI DUGA TAMPA PROSEDUR

 Swadayanews
Lampung   Timur....    Pada hari Senin tanggal 27 Juli 2020 kira- kira pukul 15:30 telah terjadi penangkapan atas nama Junaidi di Dusun 4 Desa Labuhan Ratu V kec. Labuhan Ratu kab. Lampung Timur Yang di lakukan pihak Resmob Polres Lampung Timur namun banyak kejanggalan dalam penangkapan tersebut, polisi yang menangkap Junaidi tidak menunjukkan Sprin (Surat Perintah) dan polisi itu tidak meninggalkan surat penangkapan sesuai SOP penangkapan yang lebih miris nya lagi di tempat penangkapan tersebut ada anak-anak yang berumur 12 tahun dan 8 tahun yang anak-anak tersebut di todong menggunakan Senjata Api.

Sementara Herwandi selaku orang tua dari Junaidi dan anak-anak yang di todong pakai senjata Api tersebut kepada media ini mengatakan" saya selaku orang tua Junaidi walaupun saya hanya ayah angkat sumpah nya tetapi di. Akui oleh adat sebatin, tidak terima atas perlakuan oknum polisi yang melakukan penangkapan tersebut sebab mereka sudah melanggar/menyalahi  SOP tentang penangkapan, sebab dalam SOP tersebut sudah menjadi kewajiban anggota Polri untuk menunjukkan Surat Perintah  dan tidak meninggal kan surat penangkapan, saya sama sekali tidak menyalahkan pihak polisi melakukan penangkapan yang penting sudah sesuai SOP dan sudah cukup bukti untuk melakukan pengamanan dan penahanan terhadap anak saya, silahkan anak saya di proses secara hukum jika memang dia bersalah, yang jadi pertanyaan saya selaku orang tua, dari penangkapan anak saya sekitar jam 15:30 sampai dengan jam 23:00 belum berada di Mako polres Lampung Timur sementara apa kasus anak pun saya tidak tau " tegas Herwandi.

Dalam hal ini yang harus di perhatikan Syarat Penangkapan: tambah Herwandi, Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup yaitu berdasarkan
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memutus bahwa ada “bukti permulaan yang cukup” 2. Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP (hal. 109).
 
Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana. kewajiban Polri dalam melakukan penangkapan adalah untuk tidak berlaku sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana.
 
bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157).
 
Selain itu, penting diingat bahwa alasan untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan penyelidikan dan penyidikan (hal. 159).
 
Berpijak pada landasan hukum
Masih berkaitan dengan fungsi penangkapan,  wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum (hal. 157).
 
Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.

Tidak menggunakan kekerasan
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
 
Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
 
Melengkapi penangkapan dengan surat perintah penangkapan
Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
 
Kecuali  Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
 
Dalam melaksanakan penangkapan wajib dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
keseimbangan antara tindakan yang dlakukan dengan bobot ancaman;
senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap; dan
tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.
 
Secara umum, kewajiban petugas Polri dalam melakukan penangkapan, yaitu:
memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;
menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;
memberitahukan alasan penangkapan;
menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;
menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;
senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan
memberitahu hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.
 
Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah
Hak-hak tersangka, antara lain:
Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
1. Meminta surat perintah penangkapan.
Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:
Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara;
2. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;
3. Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.
Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa,
Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah,"' jelas Herwandi.

Sementara Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan.Sik saat di konfirmasi Tim melalui chat perangkat Whatsap mengenai penangkapan tersebut Senin 27/07)2020 malah bertanya" di mana itu pak dan kasus apa" kata Kapolres. [Tim}

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved