Sabtu, 27 Juli 2024

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit Untuk Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Sampaikan Hasil Pengawasan Tahapan Coklit Untuk Pemilihan Serentak 2024

Lampung timur (swadayanews.com)

Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten Lampung Timur, mengumumkan hasil Pengawasan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024, yang telah berakhir pada tanggal 24 Juli 2024. Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dimulai tanggal 24 Juni s.d. 24 Juli 2024.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, Bawaslu kabupaten Lampung Timur terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan. Artinya, tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan, salah satunya tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kerawanan pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang menjadi fokus Bawaslu kabupaten Lampung Timur, yaitu:

1. Kerawanan pada Prosedur proses Coklit yang tidak sesuai regulasi;

2. Kerawanan pada akurasi data Pemilih;

Pada tahapan Coklit Daftar Pemilih ini juga dilakukan Pengawasan Melekat oleh jajaran Pengawas Kelurahan Desa (PKD) terhadap pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih. Pengawasan Coklit Pemilihan 2024, yaitu:

1) Daerah terluar: Pemilih di daerah susah akses, wilayah perbatasan, kepulauan, dll.

2) Kelompok rentan: Pemilih disabilitas, kelompok aliran/agama yang menolak Coklit, dll.

3) Pemilih terkonsentrasi/terisolir: Pemilih di Pondok pesantren, Lapas, Rutan, Rusun, Relokasi bencana, daerah tambang, dll.

Pengawasan langsung dilakukan dengan cara:

a. Pengawasan melekat dilakukan sejak awal hingga berakhirnya masa Coklit;

b. Uji petik dilakukan sejak hari ke-4 (empat) hingga 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa Coklit terhadap keluarga yang sudah dilakukan Coklit oleh Pantarlih;

c. Uji petik dilakukan terhadap sekurang-kurangnya 10 Kepala Keluarga beserta seluruh anggota keluarga per hari;

d. 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Coklit berakhir, Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan langsung di wilayah kerja terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit;


Berdasarkan informasi di atas, disimpulkan bahwa sejak tanggal 24 Juni s.d 24 Juli 2024, Jajaran Pengawas di kabupaten Lampung Timur telah melakukan Kegiatan Pengawasan sebanyak 16.504 KK yang dilakukan Pengawasan melekat, 63.801 KK yang dilakukan Uji Petik dan Pengawasan langsung sebanyak 26.636 KK.

Berdasarkan hasil pengawasan, uji petik dan Patroli Kawal hak pilih yang dilakukan oleh Jajaran Pengawas di 24 kecamatan se-kabupaten Lampung Timur terdapat beberapa temuan yang dikategorikan sebagai berikut:

1. Terdapat Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker;

2. Terdapat Kepala Keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker;

3. Terdapat Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain;

4. Terdapat Pantarlih yang namanya dicatut menjadi Anggota Partai Politik;

5. Terdapat 2 Kartu Keluarga dalam satu rumah dan dimasukkan dalam satu stiker;

6. Terdapat Pantarlih yang tidak memberikan formulir A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih;

7. Terdapat Pantarlih yang tidak mengisi data Stiker dengan lengkap;

8. Terdapat Pantarlih yang tidak menempelkan stiker karena tidak diizinkan oleh Pemilih rumah;

9. Terdapat Pemilih yang tidak mau di Coklit;

10. Terdapat Pemilih yang satu KK tetapi beda TPS;

11. Terdapat Pemilih Meninggal, Polisi/TNI di Coklit;

12. Terdapat Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat Coklit;

13. Terdapat Pantarlih yang melakukan Coklit tanpa mencocokkan identitas Pemilih;

14. Terdapat Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung;

15. Terdapat Pemilih masuk DP-4 tetapi tidak diketahui keberadaanya.

Terhadap temuan tersebut, Jajaran Pengawas di kabupaten Lampung Timur telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak 67 saran Perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh PPK di masing-masing wilayah.

Sepanjang pelaksanaan tahapan Coklit, terdapat beberapa permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu kabupaten Lampung Timur dan Panwaslu kecamatan seperti permasalahan sebagai berikut:

1. Dari Hasil Uji Petik terdapat Jumlah Kepala Keluarga yang Belum Dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 26 KK. Hal tersebut terjadi di kecamatan Way Jepara dan kecamatan Sukadana. Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan;

2. Dari hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan, masih ditemukan Kepala Keluarga yang Sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 13 KK. Hal tersebut terjadi di kecamatan Jabung dan kecamatan Marga Sekampung. Terhadap hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan dan masih dilakukan koordinasi lebih lanjut agar sesuai dengan kapasitas yang diatur oleh perundang-undangan;

3. Berdasarkan hasil pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) serta adanya laporan Masyarakat melalui posko aduan kawal hak pilih, Bawaslu kabupaten Lampung Timur telah melakukan pencermatan dan penelitian terhadap data pemilih dengan hasil sebagai berikut:

1. Terdapat adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.805 Pemilih dengan kategori berikut:

a. Data Pemilih potensi ganda sebanyak 572:

b. Data Pemilih Meninggal sebanyak 1.226:

c. Data Pemilih berstatus sebagai Anggota TNI/POLRI sebanyak 7:

2. Terdapat adanya pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sebanyak 51 Pemilih:

3. Terdapat adanya kesalahan elemen data sebanyak 42 Pemilih;

4. Terdapat adanya pemilih yang berstatus pindah domisili sebanyak 94 Pemilih;

Terhadap hasil pengawasan tersebut Bawaslu kabupaten Lampung Timur menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU kabupaten Lampung Timur pada tanggal 22 Juli 2024.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemilihan yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan, yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu kabupaten Lampung Timur melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan. Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan, Edukasi dan Publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih.

KETUA BAWASLU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

(ttd)

LAILATUL KHOIRIYAH, S.H.I

Narahubung Pencegahan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan Tahun 2024

Nama : Christine Bunga Ellora, S.H

Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten

Lampung Timur (Kordiv Pencegahan dan parmas)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved