Kamis, 25 Juni 2026

Pemkab Lampung Tengah, Telah Berkirim Surat Ke Polda Lampung, Soal status Sekda.

Pemkab Lampung Tengah, Telah Berkirim Surat Ke Polda Lampung, Soal status Sekda.

Lampung Tengah - swadayanews.com

Situasi Kabupaten Lampung Tengah, pasca di tetapkannya Sekretaris daerah, (Sekda) menjadi tersangka dalam kasus honorer fiktip, menjadi titik krusial bagi stabilitas roda Pemerintahan daerah.

Dimana, posisi Sekda yang merupakan motor penggerak birokrasi, sementara posisi kursi saat ini kosong, karena Sekda berstatus dan sedang berhadapan dengan hukum yang dihadapinya, soal perkara honorer fiktip.

Tekanan dari masyarakat agar Bupati segera mengambil tindakan, dan langkah mencari sosok pejabat sementara untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, dan lanhgkah itu wajar demi memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.

​Secara aturan administrasi pemerintahan di Indonesia, Plt.Bupati Lamteng, sebenarnya memiliki mekanisme legal untuk mengantisipasi kekosongan ini dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dalam perkara Sekda Welly. Dan, langkah administratif yang biasanya diambil untuk meredam tensi publik sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berputar.

Ironinya, dari pernyataan Plt.Bupati, I Komang Koheri beberapa hari lalu menyebut bahwa, pihaknya Pemkab belum bisa mengambil langkah untuk menunjuk pejabat sementara kursi Sekda, dengan dalih masih menunggu surat salinan dari pihak Polda Lampung, dan tetap menggunakan azaz ptaduga tidak bersalah.

"Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin 22 Juni 2026.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan Ass.ll Pemkab.Lamteng, Drs. Rusmadi,.M.M melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta surat resmi soal status Sekda saat ini di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus honorer fiktip.

" Sudah kemarin kita sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta pernyataan resmi soal penetapan Sekda sebagai tersangka. Dan hal itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah, mencari pejabat sementara, untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat," jelas Rusmadi 

"Bersabar saja ya, sampaikan kepada rekan-rekan media, kita juga sedang menunggu, untuk berproses," imbuhnya

Situasi Kabupaten Lampung Tengah, pasca di tetapkannya Sekretaris daerah, (Sekda) menjadi tersangka dalam kasus honorer fiktip, menjadi titik krusial bagi stabilitas roda Pemerintahan daerah.

Dimana, posisi Sekda yang merupakan motor penggerak birokrasi, sementara posisi kursi saat ini kosong, karena Sekda berstatus tersangka dan sedang berhadapan dengan hukum yang dihadapinya, soal perkara honorer fiktip.

Tekanan dari masyarakat agar Bupati segera mengambil tindakan, dan langkah mencari sosok pejabat sementara untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, dan lanhgkah itu wajar demi memastikan pelayanan publik tidak lumpuh.

​Secara aturan administrasi pemerintahan di Indonesia, Plt.Bupati Lamteng, sebenarnya memiliki mekanisme legal untuk mengantisipasi kekosongan ini dengan cepat tanpa harus menunggu proses hukum inkrah dalam perkara Sekda Welly. Dan, langkah administratif yang biasanya diambil untuk meredam tensi publik sekaligus menjaga roda pemerintahan tetap berputar.

Ironinya, dari pernyataan Plt.Bupati, I Komang Koheri beberapa hari lalu menyebut bahwa, pihaknya Pemkab belum bisa mengambil langkah untuk menunjuk pejabat sementara kursi Sekda, dengan dalih masih menunggu surat salinan dari pihak Polda Lampung, dan tetap menggunakan azaz ptaduga tidak bersalah.

"Ya kita bersabar dululah, karena sampai saat ini kita belum menerima surat salinan soal persoalan itu. Dimana dalam aturan ASN, PP nomor 11 Tahun 2017 bagaimana mekanisme aturan tentang ASN itukan ada.
Jadi harapan kita, agar semua pihak bersabar menunggu proses yang sedang berjalan," ujar Plt.Bupati, saat dikonfirmasi lntailampung, Senin 22 Juni 2026.

Sementara dari hasil konfirmasi dengan Ass.ll Pemkab.Lamteng, Drs. Rusmadi,.M.M melalui telepon seluler, Kamis (25/6/2026) menyampaikan bahwa Pemerintah daerah sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta surat resmi soal status Sekda saat ini di tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus honorer fiktip.

" Sudah kemarin kita sudah mengirim surat ke Polda Lampung, untuk meminta pernyataan resmi soal penetapan Sekda sebagai tersangka. Dan hal itulah yang nantinya menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah, mencari pejabat sementara, untuk mengisi kursi Sekda yang kosong, agar jalannya roda pemerintahan tetap berjalan dalam pelayanan kepada masyarakat," jelas Rusmadi 

"Bersabar saja ya, sampaikan kepada rekan-rekan media, kita juga sedang menunggu, untuk berproses," imbuhnya

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SwadayaNews | All Right Reserved